Kledung, 27 Agustus 2026 — Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Inspektorat Pembantu (Irban) III melaksanakan kegiatan Audit Barang Milik Daerah (BMD) melalui uji petik lokasi di wilayah Kledung, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan uji petik merupakan bagian dari pelaksanaan audit BMD untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pengecekan secara langsung terhadap objek aset di lapangan serta mencocokkannya dengan data dan dokumen administrasi yang tersedia.
Melalui kegiatan ini, tim audit melakukan verifikasi terhadap keberadaan dan kondisi aset sebagai bagian dari upaya memastikan tertib administrasi, ketepatan pencatatan, serta akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pelaksanaan uji petik juga menjadi langkah penting dalam mengidentifikasi potensi permasalahan dalam pengelolaan aset sekaligus mendorong perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
Inspektorat Kabupaten Temanggung terus berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan BMD agar aset daerah dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
INSPEKTORAT