Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Irban IV menerima kegiatan konsultansi terkait pengelolaan keuangan Desa Tempelsari, Kecamatan Tretep, pada Senin (31/8/2026).
Kegiatan konsultansi ini menjadi salah satu bentuk layanan Inspektorat Kabupaten Temanggung dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konsultansi tersebut, dilakukan pembahasan mengenai berbagai aspek pengelolaan keuangan desa serta hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa. Inspektorat juga memberikan penjelasan dan masukan sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Tempelsari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah Desa Tempelsari dapat semakin memahami tata kelola keuangan desa yang baik dan mampu mengelola anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan konsultansi juga menjadi bagian dari upaya Inspektorat Kabupaten Temanggung untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, sehingga anggaran desa dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
INSPEKTORAT