TEMANGGUNG – Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Inspektur Pembantu IV (Irban IV) melaksanakan Audit Ketaatan Pengelolaan Keuangan Desa.
Kegiatan pemeriksaan ini menyasar dua desa di Kecamatan Tretep, yaitu Desa Sigedong dan Desa Tretep. Audit difokuskan pada evaluasi serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa untuk periode tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh alokasi anggaran desa dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, audit ketaatan juga berfungsi sebagai langkah preventif (pencegahan) guna meminimalkan risiko penyimpangan administrasi maupun keuangan di tingkat desa.
Melalui kegiatan ini, Tim Irban IV Inspektorat Kabupaten Temanggung tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para perangkat desa. Harapannya, kualitas tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan di Desa Sigedong dan Desa Tretep dapat makin baik, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
INSPEKTORAT