Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Inspektur Pembantu (Irban) Khusus bersama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melaksanakan desk probity audit pada tahap pemilihan penyedia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan preventif terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Probity audit dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang baik, yaitu transparan, adil, dan akuntabel. Melalui pendekatan desk audit, tim melakukan pengecekan terhadap dokumen dan tahapan proses pemilihan penyedia guna mendeteksi sejak dini potensi penyimpangan maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara Irban Khusus dan Bagian PBJ dalam kegiatan ini menjadi bentuk sinergi pengawasan yang bertujuan mengawal proses pengadaan agar berjalan sesuai regulasi sejak tahap awal, sehingga risiko permasalahan hukum maupun administratif di kemudian hari dapat diminimalisasi.
Melalui probity audit ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk terus mendorong tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bersih, kompetitif, dan berintegritas, guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal.
INSPEKTORAT