Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Inspektur Pembantu (Irban) III melaksanakan kegiatan konfirmasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di tiga wilayah, yaitu Kelurahan Sidorejo, Kelurahan Manding, dan Kelurahan Purworejo. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian audit BMD yang dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan konfirmasi langsung terkait status dan pemanfaatan aset daerah yang berada di masing-masing kelurahan, termasuk mencocokkan data pada catatan inventaris dengan kondisi riil di lapangan. Konfirmasi ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah aset yang tercatat benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau masih terdapat aset yang belum optimal penggunaannya.
Melalui audit BMD ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung berupaya mendorong tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap aset yang dimiliki pemerintah daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik.
Dengan berjalannya kegiatan konfirmasi ini, diharapkan pengelolaan BMD di wilayah kelurahan dapat semakin tertib, sehingga mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara keseluruhan.
INSPEKTORAT