TEMANGGUNG – Merespons laporan warga terkait indikasi penyalahgunaan aset desa, Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) Inspektorat Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan Permintaan Keterangan. Langkah penanganan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut (TL) atas aduan masyarakat guna memastikan pengelolaan aset dan kekayaan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tata kelola yang berlaku.
Proses permintaan keterangan ini bertujuan untuk menghimpun data, dokumen pendukung, serta kejelasan fakta dari pihak-pihak terkait, baik dari unsur pemerintah desa maupun pelapor. Tim Irban Khusus berfokus menelaah status pemanfaatan, legalitas kelola, hingga legalitas administrasi aset desa yang dilaporkan guna mengidentifikasi ada atau tidaknya potensi pelanggaran administrasi maupun keuangan.
Inspektorat Kabupaten Temanggung terus berkomitmen menjaga independensi dan objektivitas dalam setiap proses penanganan aduan masyarakat. Hasil pengumpulan keterangan serta klarifikasi ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus atau rekomendasi tindakan selanjutnya.
Melalui penanganan aduan yang responsif dan terukur ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung berharap pengelolaan aset desa di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung dapat terus diperbaiki dan ditata dengan baik, sehingga kemanfaatannya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat desa.
INSPEKTORAT