TEMANGGUNG – Tim Inspektur Pembantu IV (Irban IV) Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan konfirmasi lapangan dengan pihak penyedia barang/jasa. Langkah pengujian ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Audit Ketaatan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tretep, Kecamatan Tretep, untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Proses konfirmasi ini bertujuan untuk meyakini keabsahan, kesesuaian volume, serta realisasi nilai transaksi fisik maupun administratif yang ditransaksikan oleh Pemerintah Desa Tretep bersama pihak ketiga. Tim Irban IV memadankan data pertanggungjawaban yang tercantum dalam dokumen APBDes dengan keterangan resmi serta bukti transaksi dari penyedia.
Pengujian Silang (cross-check) ini merupakan bagian krusial dari standar audit ketaatan guna memastikan penggunaan dana desa berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan administrasi maupun keuangan. Hasil konfirmasi ini nantinya menjadi bahan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola di tingkat desa.
Melalui audit ketaatan yang terukur dan profesional, Inspektorat Kabupaten Temanggung terus berkomitmen mengawal tata kelola keuangan desa agar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan demi mewujudkan pembangunan desa yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
INSPEKTORAT