TEMANGGUNG – Dalam upaya memperkuat tata kelola pengawasan serta mencegah potensi kerawanan korupsi, Tim Inspektorat Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan Desk Monitoring Center, Surveillance, and Prevention (MCSP) Risk-Based Surveillance (RBS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung pada Kamis (10/9/2026).
Kegiatan desk yang berlangsung di Bagian PBJ Setda Temanggung ini berfokus pada verifikasi, pemenuhan, dan pemutakhiran kelengkapan dokumen data dukung (evidence) indikator area pengadaan barang dan jasa. Langkah ini menjadi bagian penting dari monitoring berkala untuk memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung berjalan sesuai dengan regulasi, akuntabel, dan transparan.
Melalui pendampingan ini, Tim MCSP Inspektorat bersama jajaran Bagian PBJ menyelaraskan pemenuhan sub-indikator yang dipersyaratkan oleh KPK, sekaligus mengevaluasi efektivitas sistem pencegahan korupsi dalam siklus pengadaan.
Penyelenggaraan desk ini menegaskan komitmen bersama antara Inspektorat dan Bagian PBJ Setda Kabupaten Temanggung untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, menjaga integritas, serta mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa yang profesional dan akuntabel demi kemajuan daerah.
INSPEKTORAT