TEMANGGUNG – Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Penyampaian Catatan Hasil Reviu (CHR) atas Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung.
Kegiatan penyampaian CHR ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses reviu HPS yang dilakukan oleh APIP untuk memastikan penetapan harga kalkulasi dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan DPRKPLH telah disusun secara cermat, wajar, serta didukung oleh kertas kerja dan bukti pembanding harga yang valid sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Irban Khusus memaparkan sejumlah saran, masukan, dan catatan teknis perbaikan kepada pihak DPRKPLH. Penyerahan dokumen CHR ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa penyusunan HPS terhindar dari potensi pemborosan anggaran maupun celah kesalahan administrasi sebelum proses pengadaan dilanjutkan.
Langkah pengawasan preventif ini menegaskan komitmen Inspektorat Kabupaten Temanggung dalam mendampingi seluruh Perangkat Daerah, guna mengawal agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.
INSPEKTORAT