TEMANGGUNG – Dalam rangka mengusut dan mendalami indikasi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan administrasi daerah, Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) Inspektorat Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan Permintaan Keterangan. Langkah ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan penugasan Audit Investigasi guna mengumpulkan bukti hukum yang sah dan akuntabel.
Proses permintaan keterangan dilakukan dengan memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait yang diperkirakan mengetahui, menguasai, atau terlibat langsung dalam substansi materi pemeriksaan. Tim Irban Khusus berfokus menggali kejelasan kronologi, fakta-fakta pengadaan maupun keuangan, serta bukti administratif guna memastikan keterbukaan dan kebenaran materiil atas kasus yang sedang ditangani.
Pelaksanaan audit investigasi ini mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah, independensi, serta kehati-hatian (due professional care). Setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam sesi klarifikasi ini akan dituangkan ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai dasar penyusunan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI).
Melalui penanganan audit investigasi yang tegas, profesional, dan objektif ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan anggaran, demi menjaga integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan tepercaya.
INSPEKTORAT