TEMANGGUNG – Tim Inspektur Pembantu III (Irban III) Inspektorat Kabupaten Temanggung menyerahkan Nota Hasil Audit (NHA) serta Rekapitulasi Hasil Audit Ketaatan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun Anggaran 2026. Penyerahan dokumen hasil pemeriksaan ini menyasar Perangkat Daerah terkait pengelola aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Penyampaian NHA ini merupakan tahap akhir dari rangkaian Audit Ketaatan yang difokuskan pada pengujian tertib administrasi, inventarisasi, legalitas pemanfaatan, pengamanan, hingga pencatatan siklus aset daerah. Rekapitulasi hasil audit menyajikan secara terperinci temuan pemeriksaan, pemetaan risiko penatausahaan aset, serta rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh pengurus barang dan pimpinan instansi.
Dalam sesi penyampaian tersebut, Tim Irban III memberikan penjelasan mendalam mengenai langkah-langkah korektif yang wajib dilakukan Perangkat Daerah guna menyempurnakan manajemen aset. Penataan Barang Milik Daerah yang akuntabel merupakan salah satu komponen kunci dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta mencegah potensi kerugian daerah.
Melalui penyerahan Nota Hasil Audit ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern pada sektor pengelolaan aset, sehingga Barang Milik Daerah dapat terdata secara akurat, dimanfaatkan secara optimal, dan dipertanggungjawabkan secara transparan demi kemajuan Kabupaten Temanggung.
INSPEKTORAT