TEMANGGUNG – Tim Inspektur Pembantu III (Irban III) Inspektorat Kabupaten Temanggung menyerahkan Laporan Hasil Reviu atas Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026. Penyerahan dokumen hasil reviu ini ditujukan kepada Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Pelaksanaan reviu Perubahan RKA TA 2026 ini merupakan bentuk pengawasan intern mendahului penetapan anggaran (ex-ante) guna memastikan bahwa setiap pergeseran, penambahan, maupun pengurangan alokasi anggaran tetap rasional, efisien, serta berorientasi pada pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Dalam penyampaian hasil reviu tersebut, Tim Irban III memaparkan sejumlah catatan serta rekomendasi teknis. Fokus penelaahan meliputi kesesuaian program dan kegiatan dengan Perubahan RKPD, kepatuhan terhadap Standar Harga Satuan (SHS), kelayakan indikator kinerja, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Perangkat Daerah diimbau untuk segera melakukan penyesuaian dan penyempurnaan dokumen Perubahan RKA sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Reviu sebelum melangkah ke tahap penyusunan rancangan DPA Perubahan.
Melalui pendampingan dan reviu yang komprehensif ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk terus menjaga kualitas penganggaran daerah agar tetap akuntabel, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Temanggung.
INSPEKTORAT