TEMANGGUNG – Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) yang diperingati pada 28 September 2026 menjadi momentum krusial untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Mengusung tema "Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga", peringatan ini menegaskan bahwa akses terhadap informasi yang transparan dan akurat merupakan hak fundamental masyarakat sekaligus syarat utama terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Keterbukaan informasi publik menjadi pondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan tersedianya informasi yang mudah diakses, akuntabel, dan terpercaya, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan, perumusan kebijakan, serta pengelolaan keuangan daerah.
Inspektorat Kabupaten Temanggung, baik dalam peran pengawasan intern maupun sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, berkomitmen penuh untuk mengawal prinsip transparansi dan keterbukaan publik. Penguatan aksesibilitas data pelayanan publik serta transparansi hasil-hasil pengawasan merupakan bagian integral dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan mutu layanan masyarakat.
Melalui peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia Tahun 2026 ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung mengajak seluruh Perangkat Daerah dan elemen masyarakat untuk terus merawat keterbukaan informasi demi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan berintegritas di Kabupaten Temanggung.
INSPEKTORAT