TEMANGGUNG – Inspektur Kabupaten Temanggung, Ir. Kristri Widodo, M.Si., menghadiri kegiatan Sosialisasi Tugas dan Peran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) serta Program Jaksa Garda Desa di Graha Bhumi Phala, Kabupaten Temanggung, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Temanggung bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Temanggung Agus Setyawan dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Dr. Arifin Arsyad, jajaran Forkopimda, serta para anggota BPD se-Kabupaten Temanggung.
Forum strategis ini bertujuan untuk mengukuhkan peran ABPEDNAS sebagai mitra kerja Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mengawal efektivitas serta transparansi pelaksanaan program-program prioritas pemerintah hingga ke tingkat desa. Fokus pengawasan bersama ini meliputi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), pengawalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta program Jaga Indonesia Pintar untuk memastikan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP)/Kartu Indonesia Pintar (KIP) tepat sasaran.
Dalam arahannya, Bupati Temanggung menekankan pentingnya penguatan fungsi BPD dalam pengawasan tata kelola keuangan dan pembangunan desa, sehingga seluruh alokasi anggaran dan program dapat memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Senada dengan hal tersebut, Kajari Temanggung menjelaskan bahwa penguatan kapasitas ABPEDNAS diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif BPD sebagai mitra pengawas di lapangan. Sinergi antara Kejaksaan, Pemkab Temanggung, Inspektorat, dan BPD menjadi langkah preventif yang krusial dalam mencegah penyimpangan serta menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Melalui kehadiran Inspektur Kabupaten Temanggung dalam kegiatan ini, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan teknis dan koordinasi lintas instansi guna memastikan program-program pembangunan desa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
INSPEKTORAT