TEMANGGUNG – Sekretaris Inspektorat Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung dalam agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (21/9/2026).
Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian penting dari tahapan krusial pembahasan Perubahan APBD TA 2026. Dalam persidangan tersebut, dilakukan penyerahan dan pemaparan nota keuangan dokumen Raperda Perubahan APBD untuk selanjutnya dibahas secara cermat bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai dengan mekanisme serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran jajaran pimpinan Inspektorat Kabupaten Temanggung dalam forum Paripurna ini menegaskan komitmen Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawal seluruh proses siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Pengawasan intern terhadap tahapan alokasi anggaran perubahan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap penyesuaian program prioritas tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat, akuntabel, serta patuh pada tata kelola keuangan daerah.
Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang didampingi pengawasan melekat oleh APIP, pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2026 diharapkan dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta menghadirkan alokasi anggaran yang efektif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Temanggung.
INSPEKTORAT