TEMANGGUNG – Dalam rangka menegakkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Tim Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) III Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan pemantauan tindak lanjut atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan belanja hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta para pihak penerima hibah.
Kegiatan pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh rekomendasi hasil audit sebelumnya telah ditindaklanjuti secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus pengawasan diarahkan pada ketertiban administrasi, keabsahan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, serta kesesuaian peruntukan bantuan sosial dan keagamaan di lapangan.
Inspektorat Kabupaten Temanggung terus berkomitmen mengawal setiap penyaluran dana hibah agar tepat sasaran, tertib administrasi, serta bebas dari potensi penyimpangan. Melalui pendampingan dan pengawasan berkelanjutan ini, diharapkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung dapat terus terjaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
INSPEKTORAT