Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Inspektorat Temanggung kembali menggelar sosialisasi anti korupsi, Rabu (23/8/2023). Kali ini, sebanyak 532 kepala desa dan sekretaris desa dibekali jiwa anti korupsi, gratifikasi dan pungli.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tanggal 29 Maret 2022 perihal area indikator dan sub indikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023, serta dalam upaya peningkatan dalam hal penanaman perilaku anti korupsi sebagai tindakan preventif tindak korupsi di masyarakat, khususnya Kabupaten Temanggung," kata Inspektur Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto.
Ia mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap ini tentunya akan menyasar seluruh elemen, sehingga diharapkan penanaman jiwa anti korupsi berjalan maksimal dan diterapkan di tingkat paling bawah.
"Sosialisasi ini yang ke-4 kali, yang pertama itu, kita berikan kepada 45 anggota DPRD Kabupaten Temanggung, kemudian seluruh kepala OPD, kemudian seluruh stakeholder di masyarakat, seperti lembaga kemasyarakatan, tokoh agama dan ormas, dan hari ini, kepada kepala desa dan Sekdesnya," imbuhnya.
Lebih lanjut Eko menyampaikan, kepada seluruh pemerintahan desa dalam peningkatan peran, serta pencegahan tindak korupsi, sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan pengelolaan APBDes yang berindikasi tindak pidana, serta terciptanya pelayanan publik yang berintegritas yang bebas dari tindak korupsi.
“Kepala desa, serta perangkatnya untuk dapat lebih meningkatkan perannya dalam upaya pencegahan korupsi," tegasnya.
https://temanggungkab.go.id/articles/inspektorat-lawan-korupsi-sejak-dini-1692851349