Inspektorat Koordinasi
Waktu : Rabu, 9 Oktober 2024
Tempat : Bertempat di Balai Desa Ketiting Kec Jumo
Kegiatan : Melaksanakan Pendampingan penilaian Perluasan Desa AntiKorupsi
Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Pendampingan Penilaian Perluasan Desa Antikorupsi di Desa Ketitang, Kecamatan Jumo. Program Desa Antikorupsi bertujuan untuk memperkuat budaya antikorupsi di masyarakat desa melalui pengawasan dan peningkatan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini juga bagian dari upaya perluasan cakupan desa yang terlibat dalam program tersebut, dengan harapan dapat menjadi model bagi desa-desa lain dalam menciptakan pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi.