Detail Berita

Ikrar Netralitas ASN dan Non-ASN Inspektorat
Waktu : Selasa, 15 Oktober 2024
Tempat : Aula Inspektorat Kabupaten Temanggung
Kegiatan : Pelaksanaan Ikrar Netralitas

Seluruh ASN dan Non-ASN Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan Ikrar Netralitas di Aula Inspektorat. Kegiatan ini menindaklanjuti Lampiran Surat Sekretaris Daerah Nomor B/100/X/1447/2024 tanggal 8 Oktober 2024, terkait Juknis Pelaksanaan Apel Luar Biasa dan Pembacaan Ikrar Netralitas dalam Pemilu Kada 2024 Kabupaten Temanggung, angka 6 huruf a, yang mengharuskan seluruh Perangkat Daerah melaksanakan Ikrar Netralitas paling lambat 7 hari setelah apel luar biasa pada Rabu, 9 Oktober 2024. Ikrar ini akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 07.45 WIB di Aula Inspektorat Kab Temanggung.

https://www.instagram.com/p/DBK9jmGzqcG/?img_index=1

Ikrar Netralitas ASN dan Non-ASN Inspektorat dalam Pemilu Kada 2024 Kabupaten Temanggung