Inspektorat Kabupaten Temanggung Memeriahkan Peringatan Hari Santri 2024
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Peringatan Hari Santri Tahun 2024, dalam rangka turut memeriahkan peringatan tersebut, diwajibkan kepada ASN, Pegawai Non-ASN, Pegawai BUMD, dan Aparatur Perangkat Desa yang beragama Islam untuk mengenakan pakaian sebagai berikut:
Laki-laki: Memakai sarung, atasan baju muslim berwarna putih, dan peci hitam.
Perempuan: Mengenakan busana muslimah berwarna putih.
Peringatan Hari Santri akan dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.