Inspektorat Koordinasi
Waktu : Senin, 4 November 2024
Tempat : Aula Inspektorat Kabupaten Temanggung
Kegiatan : Sosialisasi Evaluasi Risk Register untuk seluruh Perangkat Daerah (PD) se-Kabupaten Temanggung
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Irban II Inspektorat Kabupaten Temanggung berdasarkan Surat Edaran Nomor 700/028 Tahun 2024 tentang Arahan dan Kebijakan Penilaian Risiko Tahun 2024-2026. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penilaian risiko sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan risiko di setiap PD. Dengan adanya risk register yang terintegrasi, diharapkan setiap perangkat daerah dapat mengoptimalkan perencanaan dan pengambilan keputusan yang efektif dalam menghadapi risiko di tahun-tahun mendatang.