Temanggung - Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan tema Pengawasan Keuangan Desa Bagi Aparatur Negara Tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023 di Aula Inspektorat Kabupaten Temanggung dengan narasumber dari Tim Irban IV dengan materi yg diperoleh rekan rekan dari hasil diklat BPKP bulan oktober lalu.
PKS ini guna untuk saling tukar informasi dan ilmu pengawasan keuangan desa yang diikuti oleh seluruh pegawai di Inspektorat Kabupaten Temanggung, Selain itu Pelatihan ini dirancang untuk membekali Auditor APIP sehingga memiliki pengetahuan terkait pengelolaan keuangan desa, sekaligus juga mampu melaksanakan penugasan konsultansi dimaksud.
Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa, sedangkan rencana keuangan tahunan pemerintah desa dituangkan dalam APBDesa. Dalam siklus tersebut, mencakup pelaksanaan dari wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh desa. Sehingga dalam praktiknya, aparatur pemerintah desa dituntut untuk dapat memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun karena keterbatasan kualitas SDM yang dimiliki oleh pemerintah desa, maka APIP selaku pengemban fungsi pembinaan harus mampu memberikan konsultansi, misalnya dalam bentuk asistensi dan bimbingan teknis, agar keuangan desa dapat dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel.