Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Inspektorat Kabupaten Temanggung mengajak seluruh masyarakat yang pernah menerima layanan untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026. Survei ini dilaksanakan selama 1–31 Juli 2026 sebagai sarana untuk memperoleh penilaian, saran, dan masukan dari masyarakat terhadap layanan yang telah diberikan.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu instrumen evaluasi yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan langkah-langkah perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan. Melalui partisipasi masyarakat, Inspektorat Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, transparan, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pengisian survei dapat dilakukan secara mudah melalui pemindaian QR Code yang tersedia pada media publikasi Inspektorat atau melalui tautan berikut:
https://bit.ly/SKM_INSPEKTORATTMG_2026
Masyarakat dapat memilih jenis survei sesuai dengan layanan yang pernah diterima, yaitu:
-
Penanganan Pengaduan Masyarakat;
-
Pelaporan Gratifikasi;
-
Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; dan
-
Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan.
Inspektorat Kabupaten Temanggung mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh pengguna layanan. Setiap masukan dan penilaian yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, responsif, dan terpercaya.
Mari bersama wujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Partisipasi Anda adalah motivasi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) ONLINE!
INSPEKTORAT