TEMANGGUNG – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, Inspektorat Kabupaten Temanggung mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan publik melalui kanal resmi SP4N-LAPOR!.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) merupakan sarana pengaduan terintegrasi secara nasional yang dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Melalui platform ini, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan diteruskan langsung kepada instansi pemerintah yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara terukur.
Inspektorat Kabupaten Temanggung selaku jajaran pengawas intern daerah berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut atas setiap aduan masyarakat guna memastikan pelayanan publik di Kabupaten Temanggung berjalan sesuai standar, bebas dari pungutan liar, serta bersih dari praktik penyimpangan.
Masyarakat dapat mengakses dan menyampaikan laporannya secara mudah dan aman melalui laman resmi www.lapor.go.id.
Mari bersama-sama mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Temanggung. Berani lapor untuk pelayanan yang lebih baik, adil, dan berintegritas!
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Inspektorat Temanggung Ajak Masyarakat Manfaatkan Kanal SP4N-LAPOR!
INSPEKTORAT