Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 90 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung menyebutkan bahwa Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Dalam Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Temanggung, Inspektorat Kabupaten Temanggung.
Inspektur => Ir. KRISTRI WIDODO, MSi.
Inspektur Pembantu I : I.G.A GANGGA SARI, S.T, M.M.
Dalnis : ISMADI, SIP, M.Si
Ketua Tim : WIWIK WIDYAWATI, S.E., M.S.A dan DZANI LUTFI AFID, ST.
Anggota : - MEIGA MUHAMMAD YUSUF, S.M.
- NABILATUL 'ULYA FAHRUNNISAK, S.M.
- YUNIA SARLITAWATI, A.Md.Ak.
- SRI BENY INDARWATI, S.A.P.
- ANIK KRISTIYANI, S.A.P.
Inspektur Pembantu I mempunyai tugas pengawasan internal terhadap kinerja, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di bidang Pengawasan Pemerintahan Daerah.
Ruang Lingkup : Penyusunan Perbup Rencana Pembinaan dan Pengawasan; Penyusunan SK Bupati ttg PKPT; Reviu LKjIP; REVIU LPPD; VERIFIKASI DAN VALIDASI BUKTI DUKUNG LPPD; REVIU RPJPD; REVIU RPJMD; REVIU RKPD; REVIU RENJA; REVIU RENSTRA PD; EVALUASI SAKIP; EVALUASI PPRG; MONEV CAPAIAN SPM PD; REVIU KUA PPAS