Detail Layanan

Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 90 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung menyebutkan bahwa Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Dalam Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Temanggung, Inspektorat Kabupaten Temanggung.

Inspektur => Ir. KRISTRI WIDODO, MSi.
Inspektur Pembantu IV : ARIEF CHOTBANI, ST.
Ketua Tim : SUMARYONO, ST, M.Si 
Anggota :   - MARDI LESTARI DEWI, S.E., M.M.
                  - THIFAL SUCI KHAIRUNNISA, S.Ak.
                  - SITI AZIZAH SOFIATI, S.Ak.  

Inspektur Pembantu IV mempunyai tugas pelaksanaan pengawasan internal Bidang Kinerja Perangkat Daerah. 
Ruang Lingkup (sesuai PKPT 2024):
Audit Ketaatan Desa, Reviu P3DN, Audit Operasional BUM Desa, Audit Kinerja Program Pengendalian Inflasi Daerah, Evaluasi SAKIP, Reviu Tata Kelola Perizinan dan Non Perizinan, Audit Kinerja DPMPTSP, Consulting Desa, Reviu RKA/RR, Reviu Bantuan Keuangan untuk Desa.