Layanan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan adalah layanan dari Inspektorat yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu syarat melakukan perpindahan kerja atau mutasi.
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan membutuhkan waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan diterima dengan persyaratan yang lengkap. Surat Keterangan Bebas Temuan akan dikirimkan kepada pemohon dalam bentuk soft file melalui email Inspektorat Kabupaten Temanggung. Jika membutuhkan fisik Surat Keterangan Bebas Temuan, surat dapat di ambil di Kantor Inspektorat Kabupaten Temanggung setelah mendapatkan soft file yang telah dikirimkan ke email yang bersangkutan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan adalah sebagai berikut:
- Surat Rekomendasi dari perangkat daerah (PD) Terkait.*
- Surat Permohonan Surat Bebas Temuan dari perangkat daerah (PD) yang bersangkutan.*
- SK PNS Terakhir.
- SKP Terakhir.
- Daftar Riwayat Hidup.
Template poin 1,2 silakan Download Disini
Semua persyaratan di unggah dalam bentuk PDF melalui link KLIK DISINI
*Dimohon setelah selesai pengisian bisa konfirmasi ke No WA : +62 896-7233-1456